Ngawi, 22/4/2026 – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Ngawi menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Fraksi PKB, Nuri Karimatunissa, S.S.I, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Ngawi.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi PKB menyampaikan apresiasi kepada pimpinan sidang serta Bupati Ngawi atas penyampaian Ranperda tersebut. PKB menilai perubahan ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
Salah satu poin penting dalam Ranperda tersebut adalah perubahan nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA).
Menurut Fraksi PKB, perubahan ini tidak sekadar administratif, melainkan harus diikuti dengan penguatan fungsi riset dan inovasi dalam perencanaan pembangunan daerah.
“Perencanaan pembangunan ke depan harus berbasis data, riset, dan kajian ilmiah agar lebih efektif, efisien, serta mampu menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks,” tegas Nuri Karimatunissa.
Fraksi PKB juga meminta penjelasan lebih lanjut terkait implementasi tugas dan fungsi BAPPERIDA, khususnya dalam mengintegrasikan perencanaan dengan riset dan inovasi secara nyata di lapangan.
PKB berharap kehadiran BAPPERIDA mampu mendorong lahirnya kebijakan yang lebih responsif, tepat sasaran, dan berdampak langsung bagi masyarakat Kabupaten Ngawi.
Setelah melalui pencermatan dan pembahasan, Fraksi PKB dengan semangat konstruktif menyatakan menyetujui Ranperda tersebut untuk dibahas ke tahap berikutnya.
Persetujuan ini menjadi sinyal dukungan terhadap upaya Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kualitas pembangunan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.