Anas Hamidi Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Lansia di Ngawi

wakil ketua DPRD Kabupaten Ngawi Nas Hamidi mensosialisasikan Perda No 11 th 2019

Ngawi – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ngawi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H. Anas Hamidi, S.H., terus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok lanjut usia. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia yang digelar bersama masyarakat di Kabupaten Ngawi.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan dan pelayanan bagi lansia. H. Anas Hamidi menegaskan bahwa Perda tersebut menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjamin hak-hak lanjut usia agar tetap hidup layak, mandiri, dan bermartabat.

Dalam pemaparannya, H. Anas Hamidi menjelaskan bahwa ruang lingkup Perda Kesejahteraan Lansia sangat luas dan mencakup berbagai sektor strategis. Di antaranya adalah pelayanan keagamaan dan mental spiritual yang bertujuan menjaga ketenangan batin dan kualitas hidup lansia. Selain itu, terdapat pula pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan rutin, pengobatan, serta upaya pencegahan penyakit yang umum dialami oleh lanjut usia.

Menurut H. Anas Hamidi, keberhasilan penerapan Perda ini sangat bergantung pada dukungan semua pihak. “Peran keluarga dan masyarakat sangat penting dalam memastikan para lansia mendapatkan perhatian dan pelayanan yang layak sesuai amanat Perda,” katanya.

Perda Nomor 11 Tahun 2019 juga mengatur pelayanan kesempatan kerja bagi lansia yang masih produktif, serta pelayanan pendidikan, pelatihan, dan keterampilan agar mereka tetap aktif dan memiliki peran sosial di tengah masyarakat. Tidak hanya itu, Perda ini turut mencakup pelayanan umum, jaminan sosial, perlindungan hukum, pemberdayaan sosial, hingga pemberian penghargaan bagi lanjut usia yang berprestasi.

Dari sudut pandang masyarakat, sosialisasi Perda ini dinilai sangat bermanfaat karena masih banyak keluarga yang belum memahami hak-hak lansia secara menyeluruh. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk memperhatikan kebutuhan orang tua dan lanjut usia di lingkungan sekitar.

Ia juga menambahkan bahwa sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah daerah dan masyarakat. “Kami ingin Perda ini tidak hanya dipahami oleh aparat pemerintah, tetapi juga benar-benar diketahui dan dirasakan manfaatnya oleh para lanjut usia,” ujar H. Anas Hamidi.

Sebagai contoh penerapan nyata dari Perda Kesejahteraan Lansia, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan program posyandu lansia, layanan kesehatan gratis, kegiatan keagamaan rutin, serta pelatihan keterampilan sederhana seperti kerajinan tangan atau usaha rumahan. Program-program tersebut tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan fisik lansia, tetapi juga menjaga kesehatan mental dan memperkuat interaksi sosial mereka.

Melalui sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2019 ini, DPRD Kabupaten Ngawi berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan kesejahteraan lanjut usia. Dengan demikian, para lansia di Kabupaten Ngawi dapat menikmati masa tua yang sehat, produktif, dan sejahtera.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *